Sejak awal Februari 2009 ternyata SIM yang saya miliki sudah tidak berlaku lagi. Baru tau SIM mati setelah kurang lebih 2-3 bulanan. Tadi pagi kebetulan sedang lewat di depan kantor Pos Pasar Baru lihat mobil SIm Keliling. Akhirnya mampir dan tanya ke petugasnya. Ternyata menurut petugas masih bisa di perpanjang di situ. Syaratnya Photocopy KTP dan SIM. Karena gak niat jadi gak bawa, di mobil tersebut ternyata disediakan mesin photocopy Rp. 2.000,- saja untuk copy KTP dan SIM di tambah 1 lembar form untuk di isi ( Seprtinya form ini gratis kalau bawa photocopy KTP+ SIM sendiri).
Recent comments
2 weeks 1 day ago
3 weeks 6 days ago
4 weeks 3 days ago
4 weeks 3 days ago
5 weeks 3 days ago
5 weeks 3 days ago
5 weeks 3 days ago
5 weeks 3 days ago
5 weeks 3 days ago
6 weeks 6 days ago